Mendagri Persilahkan Bupati Talaud Non Aktif Jika Ingin Menghadap

By Admin

nusakini.com--Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan, keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberhentikan sementara Bupati Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip telah sesuai prosedur. Artinya telah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Bukan tanpa kajian sama sekali.

Mengenai niat Bupati Talaud hendak menemuinya, Tjahjo terbuka saja. Ia mempersilakan jika Sri Wahyumi ingin menghadapnya. 

"Terkait keputusan Kemendagri hal pemeriksaan dan pemberhentian terhadap Bupati Talaud, berasal dari Surat Gubernur Sulawesi Utara, kemudian sesuai Peraturan Pemerintah tentang Pembinaan dan Pengawasan (PP Binwas) sudah kita verifikasi ke Talaud," kata Menteri Tjahjo di Jakarta, Minggu (21/1). 

Jadi, kata dia, proses pemberhentian sementara telah dijalankan sesuai tahapan. Ada pengaduan, lalu ditindaklanjuti dengan kajian hukumnya, dan klarifikasi tim ke lapangan. Bupati Talaud pun telah diklarifikasi. Dan mengakui itu (pergi keluar negeri tanpa izin). 

"Ada bukti verifikasi kita, sehibgga Kepmendagri tersebut sudah sesuai prosedur, substansi dan kewenangan Menteri yang diatur Pasal 77 ayat (2) UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah," ujarnya. 

Tjahjo menambahkan selama ini memang ada aduan terkait perjalanan dinas keluar negeri yang dilakukan baik itu kepala daerah atau wakilnya. Namun memang, tidak disertai dengan usulan seperti yang terjadi dalam kasus Bupati Talaud, dimana ada usulan dari Gubernur Sulawesi Utara. 

"Sehingga kita hanya meminta gubernur untuk klarifikasi. Sehingga agak sulit bagi Kemendagri untuk tindaklanjutnya. Demikian, mengingat masih banyak yang mempersoalkan dan Bupati Talaud juganakan menemui saya silahkan saja," kata Tjahjo. (p/ab)